Suara.com - Seiring perkembangan teknologi, sistem tilang di Indonesia kini semakin canggih dengan hadirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini memungkinkan polisi menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di jalan.
Kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis akan merekam setiap pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Tapi bagaimana caranya kita tahu kalau kita tertangkap kamera dan kena tilang? Yuk, simak langkah-langkahnya!
Mengenal Sistem Tilang Elektronik
ETLE adalah sistem tilang modern yang memanfaatkan teknologi untuk merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis di jalan raya. Melalui penggunaan kamera pengawas canggih yang terpasang di berbagai titik strategis, sistem ini mampu mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, baik itu pengendara motor maupun mobil.
Kini, masyarakat bisa mengecek apakah kendaraan mereka kena tilang ETLE atau tidak secara daring, tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Cara ini tentu mempermudah para pemilik kendaraan dalam mengetahui status pelanggaran dan menghindari sanksi yang lebih berat.
Mengutip dari situs resmi Korlantas Polri, tilang elektronik merupakan pemanfaatan perangkat kamera pemantau berteknologi tinggi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera ini dipasang di titik-titik tertentu yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas, seperti di perempatan jalan, simpang lampu merah, dan ruas jalan utama.
Sistem ETLE ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan roda empat saja, melainkan juga diterapkan pada kendaraan roda dua seperti sepeda motor. Jadi, semua pengendara memiliki kemungkinan untuk terekam melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE jika tidak mematuhi aturan.
Setiap kali ada pelanggaran yang terekam kamera, pihak kepolisian akan mengirimkan notifikasi atau pemberitahuan secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Pemberitahuan ini biasanya dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) atau surat elektronik (email), berisi informasi lengkap mengenai jenis pelanggaran, waktu, dan lokasi kejadian.
Pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Apabila pelanggar tidak segera membayar denda yang dikenakan, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan dikenai sanksi berupa pemblokiran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
Berdasarkan UU tersebut dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang bisa membuat seseorang kena tilang ETLE: