Masuk Aturan Baru Komdigi, Apa Itu eSIM?

Minggu, 13 April 2025 | 12:02 WIB
Masuk Aturan Baru Komdigi, Apa Itu eSIM?
Ilustrasi kartu SIM ponsel (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

Terkait aturan baru ini, Komdigi menyarankan penggunaan eSIM untuk perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Penggunaan eSIM disebut-sebut menjadi solusi untuk menjawab keresahan publik mengenai keamanan data pengguna yang selama ini menjadi masalah besar di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut jika pengguna eSIM di Indonesia memang belum terlalu banyak.

Menurutnya, penggunaan eSIM nantinya dapat memudahkan penggunakan Internet of Things (IoT) yang saat ini sedang digadang-gadang oleh pemerintah.

Meski terdapat dan tertulis dalam aturan resmi Komdigi, Meutya Hafid menyebut penggunaan eSIM bukanlah hal yang diwajibkan namun diasarankan untuk digunakan secara serempak.

Apa Itu eSIM?

Ilustrasi eSIM. [Unsplash/Opal Pierce]
Ilustrasi eSIM. [Unsplash/Opal Pierce]

eSIM (embedded SIM) adalah teknologi SIM card digital yang tertanam langsung di dalam perangkat, menggantikan SIM fisik yang biasanya harus dipasang dan dicabut secara manual.

Dengan eSIM, pengguna tidak lagi perlu memiliki kartu SIM fisik untuk mengakses jaringan seluler, karena semua informasi yang diperlukan untuk menghubungkan perangkat ke jaringan operator tersimpan secara digital di dalam perangkat tersebut.

Baca Juga: Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia

Secara fungsi, eSIM memiliki kemampuan yang sama dengan SIM fisik, yakni menyimpan informasi identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk mengakses jaringan seluler. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI