Suara.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menanggapi posisi TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dalam menjaga daya saing perindustrian Indonesia.
Dia meminta agar TKDN dibuat lebih fleksibel sehingga Indonesia tidak ketinggalan dan kalah dari negara-negara lainnya.
"TKDN dipaksakan kita akhirnya kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah," katanya dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional, dilansir dari laman Antara, Rabu (9/4/2025).
Dia melihat, TKDN yang ada saat ini memiliki kesan terlalu dipaksakan.
Hal ini menurut Prabowo, bisa membuat investor tidak melirik Indonesia dan kemungkinan beralih investasi ke negara lain.
Dia menambahkan, implementasi TKDN bisa diubah mekanismenya dan salah satunya dengan insentif.

"(TKDN) Mungkin diganti dengan insentif ya," imbuhnya.
Dari sini dia meminta para jajaran kabinetnya untuk lebih realistis terhadap implementasi TKDN ini.
"Sudahlah realistis, TKDN dibikin yang realistis saja," tambah dia.
Baca Juga: Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah
Prabowo juga meminta pengembangan sumber daya manusia khususnya dari sisi pendidikan termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurutnya ini adalah salah satu cara mengatasi kekhawatiran pengembangan produk di dalam negeri.
Selain itu, Prabowo juga tertarik dengan usulan para ekonom seputar prinsip "neck to neck, eye to eye, dan point to point" dalam mendukung industrialisasi di Indonesia.
Menurutnya, prinsip ini bisa mendukung Indonesia untuk menghadirkan kondisi atau situasi yang serupa dengan negara lain, dalam hal menarik investor untuk menanamkan modal di negaranya.
"Saya tertarik dengan usulan neck to neck atau eye to eye itu luar biasa," kata Prabowo.
Terakhir, dia juga kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan deregulasi dengan bijak atau penghapusan regulasi yang dirasakan tidak lagi efektif untuk menjaga iklim industri.
Hal ini sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh Kabinet Merah Putih yang berlaku juga untuk memastikan adanya aturan yang berpihak pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
![Ilustrasi Pabrik, Demi Daya Saing, Prabowo: TKDN Fleksibel Saja , Rabu (9/4/2025). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/92387-ilustrasi-pabrik-demi-daya-saing-prabowo-tkdn-fleksibel-saja.jpg)
"Deregulasi itu memang saya berniat memangkas sistem perizinan yang berbelit-belit, terlalu banyak," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kemudahan bagi kalangan industri untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Salah satunya memberikan kebijakan sertifikasi TKDN gratis bagi kalangan industri.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari mengemukakan, pada 2021 Kemenperin mendapat anggaran Rp 112 miliar untuk sertifikasi gratis.
Sementara, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Surveyor Indonesia (Persero) Lussy Ariani Seba mengungkapkan, lonjakan kalangan industri yang melakukan proses sertifikasi membuat pihaknya harus memperkuat kompetensi para verifikatornya.
Upaya lain dari PTSI yaitu meningkatkan kualitas organisasi. PTSI membuat mobile learning untuk menambah pemahaman tentang sertifikasi TKDN.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia terus mendorong penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai strategi untuk memperkuat industri manufaktur dalam negeri.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi investasi lokal, tetapi juga untuk memperdalam struktur industri nasional, mulai dari hulu hingga hilir.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim industri yang sehat.
Hal ini untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia.
Sementara, Sekjen Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo), Andy Arif Widjaja menduga banyak oknum pengusaha nakal yang dengan mudah mendapatkan sertifikat TKDN.
Perprindo membeberkan, modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan proses verifikasi dari pejabat Pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor.