UU TNI Izinkan Tentara Awasi Ruang Digital, Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 04:00 WIB
UU TNI Izinkan Tentara Awasi Ruang Digital, Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid saat ditemui di acara buka puasa bersama Komdigi yang digelar di Jakarta, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dibandingkan dengan memperluas fungsi TNI, peraturan-peraturan ini justru lebih penting karena dapat memberikan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti melindungi privasi serta menjamin hak atas informasi yang kredibel," papar DDRN.

3. Konflik kepentingan TNI dengan Komdigi-BSSN

DDRN menyebut kalau peran TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Padahal dalam UU ITE, katanya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah penanggung jawab utama penanganan konten-konten ilegal dan berbahaya.

"Jika TNI diberikan kewenangan yang luas dalam menangani ancaman siber non-teknis seperti operasi informasi, maka akan terjadi konflik kewenangan dengan Komdigi," lanjut mereka.

Selain itu, RUU KKS juga mengandung substansi serupa sehingga berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Hal ini semakin menyudutkan posisi rentan demokrasi masyarakat vis-a-vis aparatur sipil, quasi-militer, dan militer sekaligus di ranah digital," terang dia.

4. Prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan sipil

Terakhir, DDRN mengatakan kalau perluasan jabatan siber di ruang siber yang dapat diduduki prajurit TNI aktif menjadi ancaman nyata bagi prinsip supremasi sipil dalam konteks tata kelola siber.

Baca Juga: Viral Akun Anonim Minta Takedown Unggahan Aksi Indonesia Gelap, Ancam Hapus Akun

Dicontohkan mereka, jika prajurit TNI aktif dapat menduduki posisi strategis di BSSN, maka independensi lembaga dalam merumuskan kebijakan dapat terdistorsi dengan kepentingan militer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI