UU TNI Izinkan Tentara Awasi Ruang Digital, Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 04:00 WIB
UU TNI Izinkan Tentara Awasi Ruang Digital, Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid saat ditemui di acara buka puasa bersama Komdigi yang digelar di Jakarta, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengomentari soal pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi UU TNI oleh DPR RI.

Sebab dalam UU TNI versi baru, ada pasal yang menyebutkan kalau fungsi TNI diperluas ke ancaman siber. Selain itu, regulasi baru ini juga membuka peluang bagi para prajurit TNI aktif untuk menduduki posisi sipil yang mengatur ruang siber.

Menanggapi ini, Meutya Hafid mengaku kalau Kementerian Komdigi masih menunggu pengesahan poin tersebut soal keamanan siber. Ia juga mengaku kalau mereka terbuka untuk berdiskusi.

"Kami masih menunggu poin baru di UU TNI yang terkait keamanan siber. Pada prinsipnya, kami terbuka sekali untuk diskusi," ungkap Meutya saat ditemui di sela-sela acara Buka Puasa Bersama Kemkomdigi di Jakarta, Jumat (21/3/2025) lalu.

Ia kembali menegaskan kalau Kementerian Komdigi bakal apabila diminta masukan dari pihak terkait soal fungsi baru tentara di ruang siber.

"Jikalau nanti kami juga dipersilakan untuk memberikan masukan, tentu akan dengan senang hati memberikan masukan," ujar dia.

UU TNI ditentang koalisi sipil

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Digital Democracy Resilience Network (DDRN) mengatakan kalau UU TNI tersebut mengandung ketentuan yang membuka peluang penggembosan demokrasi digital dan pelanggaran hak-hak digital.

"Seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas informasi," ungkap DDRN yang diunggah oleh akun X SafeNET, dikutip Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Viral Akun Anonim Minta Takedown Unggahan Aksi Indonesia Gelap, Ancam Hapus Akun

Dalam draf final RUU TNI, DDRN menyatakan adanya perluasan fungsi pada Pasal 7 Ayat 2b mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Fungsi TNI diperluas untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
 
Pada penjelasannya, disebutkan bahwa TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan atau cyber defence. Menurut mereka, pasal ini bersifat karet dan sangat berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI