THR Gojek Akhirnya Cair, Mitra Driver Dapat Rp 900 Ribu hingga Rp 1,6 Juta

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 19:50 WIB
THR Gojek Akhirnya Cair, Mitra Driver Dapat Rp 900 Ribu hingga Rp 1,6 Juta
Kantor Gojek - ANTARA/Suwanti.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan transportasi online Gojek akhirnya resmi mencairkan bonus hari raya (BHR) ke para mitra driver.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya mengatakan kalau BHR ini adalah bentuk apresiasi bagi para mitra ojek online (ojol) yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.

"Pemberian dana ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, namun merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam merayakan Idul Fitri," kata Ade dalam siaran pers yang diterima, Senin (24/3/2025).

Ia mengatakan kalau pemberian BHR sejalan dengan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver.

"Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi," lanjut dia.

Rincian THR Gojek

Adapun mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut.

Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900.000 untuk Mitra roda dua dan Rp1.600.000 untuk Mitra roda empat.

Agar manfaat ini dapat menjangkau lebih banyak Mitra, Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu MitraJuara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

Baca Juga: Ria Ricis Bagi-Bagi THR Buket Uang Pecahan Rp100 Ribu ke Karyawan, Netizen: Info Loker Bu!

BHR akan diterima oleh Mitra Driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22 - 24 Maret 2025 melalui saldo GoPayMitra.

Ade menyebut, dengan pembagian kategori ini, BHR diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi Mitra Driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, kemitraan dengan Mitra Driver menjadi fondasi utama bisnis Gojek.

"Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan," pungkasnya.

Prabowo minta ada THR ojol

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Pengumuman disampaikan langsung kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta. Turut hadir di Istana Merdeka, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Patrick Walujo dan pendiri sekaligus CEO Grab Anthony Tan.

Hadir juga perwakilan pengemudi ojol, tiga orang dari Gojek dan tiga orang dari Grab.

Prabowo mengatakan pada tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja," kata Prabowo.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencakup BHR ini, atas arahan Presiden Prabowo.

Penting untuk dicatat bahwa besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tidak seragam. Selain itu, tidak semua mitra akan mendapatkan hak BHR ini.

Berikut 3 penting terkait BHR ojol pada SE Menaker:

  • Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  • Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI