Suara.com - Pemerintah akhirnya merestui Apple untuk kembali menjual iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max ke Indonesia. Lampu hijau ini diberikan oleh dua kementerian sekaligus.
Sebelumnya, Apple sudah diizinkan menjual iPhone 16 ke Indonesia oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat penerbitan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kini giliran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengizinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Perangkat Apple tersebut sudah memperoleh sertifikat Postel (Pos dan Telekomunikasi).
Menteri Komdigi Meutya Hafid menerangkan kalau mereka sudah meloloskan seri iPhone 16 untuk dijual ke Indonesia.
"Kalau dari kantor kami, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16," katanya saat ditemui di acara Buka Puasa Bersama Kementerian Komdigi yang digelar di Jakarta, Jumat (23/3/2025).
Ia memastikan kalau perizinan Apple untuk memperoleh sertifikat Postel Komdigi sudah selesai. Namun Meutya tidak mengetahui apakah perusahaan asal Amerika Serikat itu juga sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian lain.
Kendati begitu Meutya memastikan iPhone 16 bisa dijual resmi ke Indonesia dalam waktu dekat, meskipun belum diketahui kapan tanggal pastinya.
"Untuk kementerian lain tidak tahu, tapi kalau dari kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya sudah bisa beredar dalam waktu dekat," jelasnya.
![Menkomdigi Meutya Hafid saat ditemui di acara buka puasa bersama Komdigi yang digelar di Jakarta, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/23/94629-menkomdigi-meutya-hafid.jpg)
iPhone 16 kantongi sertifikat TKDN Kemenperin
Baca Juga: Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
Sebelumnya Kementerian Perindustrian sudah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke produk Apple, termasuk iPhone 16. Bahkan perangkat tersebut mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen.
Berdasarkan pantauan Suara.com di situs TKDN Kemenperin, total ada 20 produk Apple yang memperoleh nilai TKDN 40 persen. Mereka di antaranya mencakup model 11 iPhone hingga sembilan tablet iPad.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan akhirnya kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Apple sendiri memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, di mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta Dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” lanjut Febri.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi akan menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor atau TPP Impor dari Kemenperin.
Nah TPP Impor dari Kemenperin adalah syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” pungkasnya.