RUU TNI Sah Jadi UU, Ini Ancaman Prajurit Militer Jika Masuk Ruang Digital

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 20:36 WIB
RUU TNI Sah Jadi UU, Ini Ancaman Prajurit Militer Jika Masuk Ruang Digital
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selain itu, dominasi militer dalam tata kelola siber juga dapat melahirkan kebijakan-kebijakan siber yang bersifat militeristik, yang acapkali tidak sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)," pungkasnya.

Sekadar informasi, DDRN adalah jejaring masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada isu demokrasi digital di Indonesia. Jejaring ini dibentuk tahun 2021 lalu.

Adapun anggota DDRN meliputi:

  • Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
  • Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  • Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
  • Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)
  • Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (Sonamappa)
  • Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  • Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  • Arus Pelangi
  • Public Virtue (PV)
  • Social Justice Indonesia (SJI)
  • Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
  • Pusat INformasi, Kecerdasan Artifisial, dan Teknologi (PIKAT) Demokrasi
  • SIGAB Indonesia
  • XR Meratus
  • FeminisThemis
  • Flower Aceh
  • Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  • Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  • GeRAK Aceh
  • Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  • Safer Internet Lab (SAIL)
  • YPPM Maluku
  • Serikat Sindikasi
  • INKLUSI
  • Remotivi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI