Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini resmi ditanda tangani oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025 lalu. Ia menginstruksikan pemotongan anggaran hingga Rp306,69 triliun.
Pemotongan ini terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran.