Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim bakal memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum di kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail menyatakan, dukungan itu adalah komitmen mereka dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menyatakan kalau Komdigi juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi pelayanan publik.
Ia pun menegaskan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.
Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi PDNS di Kementerian Komdigi (sebelumnya Kominfo).
"Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, dikutip dari ANTARA, Jumat (14/3/2025).
Bani mengatakan bahwa berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti yang mencakup dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik dan lainnya.
Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," ujarnya.
Kejari Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.