Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 1.352.401 konten negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025, bertepatan dengan dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyatakan, pemblokiran ini terjadi berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan lewat situs aduankonten.id.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam mempercepat penanganan konten yang melanggar regulasi, seperti pornografi dan perjudian daring.
“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Setiap laporan yang masuk membantu kami untuk bertindak lebih cepat dan lebih efektif dalam menangani konten negatif,” ungkap Alex dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Rincinya, Komdigi sudah blokir 233.552 konten terkait pornografi yang mayoritas berasal dari website (219.578 kasus) dan platform X (Twitter) yang menempati urutan kedua dengan 10.173 kasus.
Selanjutnya, dari 1.118.849 konten terkait dengan judi online, situs dan alamat IP menjadi sumber utama dengan 1.017.274 kasus. Diikuti oleh Meta (Perusahaan induk Facebook dan Instagram) dengan 46.207 kasus.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa website dan platform media sosial masih menjadi tantangan utama dalam pengendalian konten negatif,” imbuhnya.
Meskipun jumlah konten yang ditangani cukup besar, tren penyebaran konten negatif masih terus berlangsung. Alex menyebut sejak awal Maret 2025 atau delapan hari pertama, lebih dari 58.000 konten negatif telah ditindak.
“Tren ini menunjukkan bahwa tantangan masih ada, dan peran serta masyarakat semakin penting dalam membantu kami menangani konten berbahaya dengan lebih cepat,” timpal dia.
Baca Juga: Menkomdigi Ajak Driver Ojol Kampanyekan Anti Judi Online
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemkomdigi akan memperkuat sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat deteksi konten negatif serta meningkatkan koordinasi dengan platform digital global agar proses penindakan dapat dilakukan lebih efisien.