Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 10 Maret 2025 | 19:21 WIB
Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
Wamenkomdigi Nezar Patria saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ini adalah pedoman yang sekaligus jadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan DIgital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kalau ini adalah momen yang ditunggu sekian lama untuk membangun ekosistem kerja antara platform digital demi jurnalisme berkualitas di Indonesia.

"Hari ini menjadi tonggak penting ya dalam fokus kita untuk mewujudkan amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang tujuannya menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil dan bermanfaat antara platform digital dengan para publisher (penerbit)," kata Wamenkomdigi saat konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan, transformasi digital yang saat ini terjadi telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental. Akibatnya, perusahaan media terus berupaya melakukan berbagai macam cara untuk mencari inovasi.

"Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini memberikan semacam, bagaimana kewajiban dan tanggung jawab perusahaan platform digital untuk bisa mendukung jurnalisme berkualitas," terang dia.

Pedoman ini disusun oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk MendukunG Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Adapun pembahasan yang ada dalam pedoma itu mencakup pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU Pers.

Lalu ada pedoman untuk perusahaan platform digital untuk memprioritaskan dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.

Baca Juga: Google Uji Coba Fitur AI Mode, Wamen Komdigi Ingatkan Soal Transparansi

Selanjutnya ada pelaksanaan kewajiban platform untuk memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers. Hingga ada pedoman untuk mendesain algoritma berita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI