iPhone 16 Raih TKDN 40 Persen, Kemenperin Pastikan Produk Apple Segera Hadir ke Indonesia

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 14:45 WIB
iPhone 16 Raih TKDN 40 Persen, Kemenperin Pastikan Produk Apple Segera Hadir ke Indonesia
iPhone 16 Pro Max. [Apple]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian akhirnya menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke produk Apple, termasuk iPhone 16.

Bahkan perangkat tersebut mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen, lebih tinggi dari syarat minimum TKDN sebesar 35 persen. Artinya, produk Apple dipastikan bakal segera hadir ke Indonesia.

Berdasarkan pantauan Suara.com di situs TKDN Kemenperin, total ada 20 produk Apple yang memperoleh nilai TKDN 40 persen. Mereka di antaranya mencakup model 11 iPhone hingga sembilan tablet iPad.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

Ia menjelaskan, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan akhirnya kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. 

Apple sendiri memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, di mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta Dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun.  

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” lanjut Febri.

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Baca Juga: iPhone 16 Kantongi Sertifikat TKDN, Siap Dijual di Indonesia?

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi akan menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor atau TPP Impor dari Kemenperin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI