Bersih-Bersih Ruang Digital, Kominfo Blokir DigitalOcean Karena Ini

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 13:35 WIB
Bersih-Bersih Ruang Digital, Kominfo Blokir DigitalOcean Karena Ini
Ilustrasi situs judi online diblokir pemerintah [Suara.com/Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com

Setelah ditemukannya konten perjudian online pada beberapa subdomain situs tersebut.

Tindakan ini diambil karena konten tersebut melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital yang berlaku di Indonesia.

"Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Patroli Siber Kemkomdigi Berjalan Nonstop, Siap Blokir Konten Berbahaya dalam 4 Jam

Digitaloceanspaces.com merupakan layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global.

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data, termasuk file website, gambar, video, dan berbagai jenis konten lainnya secara online.

Namun, layanan tersebut juga berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti perjudian online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online.

Sebagai langkah mitigasi, seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir guna mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Mengalir ke Judi Online hingga Keperluan Pribadi: Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Terjadi?

Langkah pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Alexander Sabar juga mengungkapkan bahwa upaya normalisasi akses terhadap digitaloceanspaces.com sempat dilakukan pada Senin (3/3) pukul 14.00 WIB.

Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.

Hal ini membuat Kemkomdigi kembali mengambil langkah pemblokiran.

“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” ungkapnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta aktif melaporkan situs atau platform yang terindikasi mengandung konten melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” pungkas Alexander Sabar.

Pemblokiran ini menjadi salah satu bentuk tindakan tegas pemerintah dalam mengatasi penyebaran perjudian online yang semakin marak di Indonesia.

Dengan adanya koordinasi antara pemerintah dan penyedia layanan digital, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman bagi seluruh pengguna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI