"Sebenarnya ada. Pajak lebih bayar. Kan tiap bulan dipotong tuh pph 21-nya sama perusahaan. Di akhir periode tahun pajak dihitung kembali setahun seharusnya berapa. Kalau kurang bayar harus bayar lgi, kalau lebih bayar nanti skema pengembalian. Kalau pas pelaporan juga kadang ada yang Lebih bayar tapi untuk pengembaliannya nanti ada pemeriksaan dlu dan akan dipotong sama tunggakan pajak (kalau ada)," tulis @Ek**rI*an.
Postingan video viral mengenai WNI yang menerima pengembalian pajak di Jepang bisa dilihat melalui LINK BERIKUT.