Bahkan, salah satu personelnya yang merupakan guru honorer sampai dipecat dari pekerjaannya setelah menerima surat dari aparat.
Lantas netizen pun bersuara dan menentang tindakan aparat dengan menaikkan tagar KamiBersamaSukatani.
Para netizen menuntut agar aparat tidak boleh membungkam karya seni hingga mengintimidasi seorang guru.
Bahkan, dalam Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 diatur bahwa guru mendapatkan perlindungan profesi dan keselamatan kerja.
Termasuk perlindungan dari ancaman, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, perlindungan dari intimidasi, perlindungan dari perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Cuitan Iman Zanaful Haeri soal Sukatani dan pemecatan salah satu personelnya sebagai guru honor dapat dilihat di sini.
Kontributor : Maliana