Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto ikut turun tangan memberantas judi online di Indonesia. Ia pun menginstruksikan segera membuat aturan baru mengatasi judol.
Hal itu diungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai Rapat Terbatas bersama jajaran Kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Meutya menyebut kalau Prabowo ingin segera menerbitkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Presiden menegaskan bahwa penanganan judi online harus lebih keras. Salah satu langkah strategis yang akan segera diambil adalah penerbitan regulasi dalam bentuk PP yang mengatur secara lebih tegas dan menyeluruh,” kata Meutya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Heboh AI China Diblokir di Banyak Negara, Komdigi Ungkap Nasib DeepSeek di RI
Meutya mengakui kalau Kemkomdigi saat ini telah memblokir hampir 1 juta situs judi online. Nyatanya itu masih belum cukup.
Ia menegaskan bahwa perang melawan judi online tak bisa hanya mengandalkan pemblokiran. Hal itu memerlukan strategi lebih agresif, termasuk pemenuhan kepatuhan platform digital.
“Kami sudah menerapkan sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten), yang mewajibkan platform digital untuk bergerak cepat. Jika ditemukan konten terkait judi online atau pornografi anak, mereka harus segera melakukan takedown tanpa kompromi,” tegasnya.
Menkomdigi menyebut kalau pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kemkomdigi, tetapi memerlukan sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait lainnya.
Presiden Prabowo, kata Meutya, menginginkan penanganan yang berkelanjutan dan tak hanya sekadar pemblokiran semata.
Baca Juga: Viral Iklan Makan Bergizi Gratis Pakai AI, Komdigi Bela: Tidak Ada Salahnya
“Ini bukan hanya tugas Kemkomdigi. Presiden menekankan bahwa Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan seluruh elemen harus terlibat aktif. Ini perintah langsung, bukan sekadar wacana,” imbuhnya.
Tak hanya judi online, Prabowo juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah kini tengah mematangkan aturan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial, yang akan segera diumumkan secara resmi.
“Banyak masukan dari publik, dan pemerintah mendengarnya. Saat ini, peraturan perlindungan anak di ranah digital tengah dalam tahap finalisasi. Nantinya, Presiden sendiri yang akan mengumumkan kebijakan ini kepada masyarakat,” pungkasnya.