Deddy Corbuzier Ngaku Tak Ambil Gaji Stafsus, Ternyata Segini Penghasilan YouTube-nya

Senin, 17 Februari 2025 | 19:46 WIB
Deddy Corbuzier Ngaku Tak Ambil Gaji Stafsus, Ternyata Segini Penghasilan YouTube-nya
Deddy Corbuzier (Instagram/@dc.kemhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YouTuber sekaligus presenter Deddy Corbuzier sempat trending di X setelah diangkat menjadi staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/02/2025).

Setelah viral, Deddy Corbuzier memberikan klarifikasi dan mengklaim bahwa ia tak akan mengambil gajinya sebagai stafsus.

Berikut terdapat besaran penghasilan Deddy Corbuzier dari media sosial (medsos) serta kanal YouTube. Ternyata pendapatan Deddy Corbuzier menyentuh angka puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

Sebagai pengingat, Deddy Corbuzier menuai banyak kritik setelah ia diangkat sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Netizen lantas mempertanyakan kebijakan efisiensi Presiden RI Prabowo Subianto.

Publik mengkritik mengapa pemerintah mengangkat banyak stafsus dengan kabinet yang cukup besar. Di sisi lain, pemerintah memangkas anggaran di sektor tertentu.

Melalui media sosial, Deddy Corbuzier mengaku bahwa ia tak mengambil gaji stafsus.

"Saya sejak awal juga sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi sama sekali," ujar Deddy Corbuzier.

Penghasilan kanal YouTube Deddy Corbuzier. (Social Blade)
Penghasilan kanal YouTube Deddy Corbuzier. (Social Blade)

Pria bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo ini mengaku mempunyai net worth tinggi. "Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," ucapnya. Ia lebih memilih tak mengambil gaji karena menganggap bahwa masyarakat lebih membutuhkan.

Dikutip dari Antara, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.

Baca Juga: Ada Foto Jokowi-Maruf, Aktivitas Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Banjir Sindiran: Tahun Kapan Ini?

Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain itu, mereka berhak memperoleh berbagai tunjangan dan Tukin (tunjangan kinerja) sebesar Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI