Pada Kamis (13/2/2025) lalu, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto mengumumkan bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 420 miliar.
Hukuman untuk Harvey Moeis ini meningkat drastis dari 6,5 tahun dan denda Rp 210 miliar sebelumnya yang ditetapkan oleh hakim dalam kasus korupsi PT Timah ini.