Cara UNREG Kartu yang Tidak Terpakai untuk Semua Provider, Terupdate 2025

Agung Pratnyawan
Cara UNREG Kartu yang Tidak Terpakai untuk Semua Provider, Terupdate 2025
Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)

Di bawah ini adalah cara UNREG kartu yang tidak terpakai untuk semua provider. Prosesnya sangat mudah dilakukan.

Suara.com - Di bawah ini adalah cara UNREG kartu yang tidak terpakai untuk semua provider. Prosesnya sangat mudah dilakukan.

Sebagaimana diketahi, pemerintah Indonesia telah membuat aturan bahwa SIM Card harus didaftarkan dengan menggunakan NIK dan No.KK pengguna.

Namun, satu NIK dan satu KK hanya diperbolehkan mendaftar untuk maksimal 3 SIM Card saja. Terkadang, beberapa pengguna ingin mengganti nomor HP atau nomor lama hilang.

Untuk bisa mendaftar atau registrasi nomor baru, tentunya Anda harus menghapus salah satu nomor HP yang terdaftar atas NIK dan No.KK Anda.

Baca Juga: IIF Dukung Penguatan Ekonomi Digital Nasional

Anda juga wajib UNREG kartu yang sudah tidak aktif atau tidak terpakai. Kartu SIM yang tidak aktif berpotensi disalahgunakan oleh orang lain untuk melakukan tindakan kriminal, seperti penipuan atau penyebaran hoaks.

Unreg kartu dapat membantu mencegah penyalahgunaan ini dengan menonaktifkan kartu secara permanen.

Ilustrasi Slot Kartu SIM. [Tomek/Pixabay]
Ilustrasi Slot Kartu SIM. [Tomek/Pixabay]

Cara UNREG Kartu yang Tidak Terpakai untuk Semua Provider, Mudah dan Cepat

Cara di bawah ini bisa digunakan untuk UNREG nomor kartu semua provider yang ada di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL dan sebagainya.

1. UNREG dengan SMS

Baca Juga: Bye Sim Card! Ini Cara Buat eSIM Telkomsel, XL, Tri, dan IM3 Beserta Biayanya

  • Buka aplikasi Pesan pada perangkat kamu.
  • Ketik pesan dengan format: UNREG#NomorNIK (contoh: UNREG#1231231231231233).
  • Kirimkan SMS tersebut ke nomor 4444.
  • Nantinya Anda akan menerima SMS bahwa UNREG berhasil.

2. UNREG dengan Dial