Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 21:47 WIB
Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli
Ilustrasi Google (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Google mengajukan banding usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan denda Rp 202,5 miliar buntut kasus monopoli di Indonesia dalam sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) di Play Store.

Director of APAC Defense Regulatory Affairs Google, Brandon LeBlanc menilai, putusan KPPU mengundang banyak ketidakakuratan faktual tentang Google Play dan operasinya dalam ekosistem.

Ia mengaku Google tetap berkomitmen pada keterlibatan yang konstruktif dengan regulator Indonesia. Tapi perusahaan asal Amerika Serikat itu tetap ingin memastikan fakta terkait bagaimana layanan mereka beroperasi.

"Itulah sebabnya kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami," ungkapnya dalam pernyataan yang diumumkan di situs Google Indonesia, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Google Ikuti Trump, Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika

Dia menjelaskan kalau sistem operasi Android adalah ekosistem terbuka dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia.

Ia menilai keputusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan dan mengakses aplikasi.

"Hal ini mengabaikan banyak pilihan lain yang tersedia bagi konsumen di seluruh ekosistem seluler," lanjut dia.

Di Android, tambah Brandon, pilihannya mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang. Ia turut menyinggung Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya yang juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi.

Kedua, ia menyebut kalau Google Play mendukung ekosistem aplikasi yang sehat di Indonesia. Menurutnya, cara perusahaan menjalankan Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif.

Baca Juga: Bawa Bezel Tipis dan Jeroan Qualcomm, Begini Detail Tampilan dan Spesifikasi POCO M7 5G

"Dalam keputusannya, KPPU telah menemukan bahwa wajar untuk mengenakan biaya layanan untuk mendukung ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play: mulai dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga keamanan Android dan Play, hingga distribusi aplikasi, hingga alat dan pelatihan pengembang — semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan platform pembayaran yang konsisten, aman, dan terjamin, memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran," papar dia.

Brandon mengklaim Google Play telah memberikan manfaat besar bagi konsumen dan pengembang lokal. Namun ia menilai KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan.

"Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang," imbuhnya.

Alasan ketiga, Brandon menyebut sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan.

Ia menilai ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna telah menjawab banyak kekhawatiran yang dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan memperluas metode pembayaran yang tersedia.

"Google Play mendukung banyak metode pembayaran dan merupakan toko aplikasi besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri," umbar dia.

Menurutnya, UCB telah tersedia untuk pengembang aplikasi di Indonesia sejak tahun 2022. Indonesia pun termasuk di antara negara pertama di dunia yang mendapat manfaat dari program ini.

"Selain itu, program percontohan UCB telah menawarkan pengurangan biaya layanan 4 persen untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran alternatif. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pilihan dan fleksibilitas," timpalnya.

Lebih lanjut, alasan Google banding karena mereka bakal mengangkat sejumlah keberatan tambahan seperti kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.

"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan," pungkasnya.

KPPU Denda Google karena Monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar ke Google LLC karena dianggap melakukan monopoli di Indonesia. Angka ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan kalau dugaan kasus monopoli yang berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System ini ini melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Ia melanjutkan, denda Rp 202,5 miliar kepada Google ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU yang sudah berdiri sejak 25 tahun lalu.

"Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri 25 tahun yang lalu. Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Senin (10/2/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI