Suara.com - Banyak pertanyaan muncul terkait Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memilih terlebih dahulu meningkatkan kecepatan internet untuk fixed broadband.
Caranya dengan melakukan lelang frekuensi 1,4 GHz pada kuartal pertama 2025 ini.
Melalui spektrum tersebut, Komdigi akan mengalokasikannya untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA).
Hal ini merujuk pada janji Komdigi yang akan meningkatkan kecepatan internet di Indonesia mencapai 100 megabyte per second (Mbps).
Tidak hanya berjanji membuat kecepatan internet menjadi 100 Mbps, Komdigi juga ingin harga internet tetap terjangkau.
Munculnya pertanyaan itu terkait dengan teknologi jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia belum merata dan menghambat kecepatan internet di tanah air.
Pasalnya Komdigi tidak segera melakukan lelang spektrum pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz yang seharusnya menjadi spektrum penting menggelar jaringan 5G.
Komdigi justru melakukan lelang pita frekuensi 1,4 GHz dari pada pita 700 MHz dan 26 GHz, padahal untuk perencanaan lelang pita 700 MHz dan 26 GHz untuk menggelar pemerataan 5G sudah mereka lakukan sejak beberapa tahun lalu.
Apakah benar pita frekuensi 1,4 GHz bisa menjawab kecepatan internet di Indonesia menjadi 100 Mbps sehingga didahulukan dari pada pita 700 MHz dan 26 GHz?
Baca Juga: Indibiz: Internet Kencang, Usaha Makin Cuan!
Chariman of Working Group Spectrum ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Rudi Purwanto mengatakan ada sejumlah isu teknologi saat ini.