"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur (busway). Misalnya, dalam kondisi darurat, kepala negara diizinkan. Tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam (jalur busway),” kata Joseph, dikutip ANTARA, Minggu (09/02/2025).
Joseph menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, Transjakarta bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kepolisian untuk dapat menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Namun, manajemen Transjakarta akan memastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang atau kendaraan lain yang masuk ke dalam jalur.
Kontributor : Maliana