Setelah RI 36, Kini RI 24 Masuk Jalur Busway, Siapa Pejabat di Baliknya?

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 09 Februari 2025 | 14:06 WIB
Setelah RI 36, Kini RI 24 Masuk Jalur Busway, Siapa Pejabat di Baliknya?
Tangkapan layar, kolase foto mobil RI 24 masuk jalur busway dikawal polisi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu lalu kontroversi mobil RI 36 yang melibatkan selebriti Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni viral di media sosial.

Adapun, kontroversi tersebut bermula saat ada iring-iringan mobil dengan pelat RI 36 yang dikawal oleh Patwal kepolisian.

Kemudian, aksi arogan dari Patwal kepada pengguna jalan lain terekam kamera yang memicu beragam cibiran di kalangan masyarakat.

Setelah ditelusuri, mobil RI 36 tersebut rupanya dimiliki oleh Raffi Ahmad yang sosoknya tidak ada di dalam mobil tersebut.

Baca Juga: Lucunya Ara Bocah Viral di TikTok Cari Jodoh Langsung ke Raffi Ahmad: Bingung Pilih Rafathar atau Rayyanza

Kini setelah Raffi Ahmad meminta maaf, muncul dugaan mobil dinas pejabat negara berpelat nomor RI 24 lewat jalur Transjakarta atau busway.

Sama seperti kasus Raffi Ahmad, saat melintasi jalur busway, mobil berpelat nomer  RI 24 dengan angka 15 berukuran kecil di bagian kanan bawahnya itu dikawal oleh petugas bermotor di depannya.

Hingga kini, sosok pejabat yang menggunakan mobil dinas tersebut belum diketahui. Ada dugaan mobil tersebut merupakan mobil dinas yang digunakan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, tetapi staf khususnya sudah membantah.

Mobil Bisa Masuk Jika Darurat

Sementara, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menanggapi viralnya video mobil pejabat negara berpelat RI 24 yang memasuki jalur khusus Transjakarta (busway).

Baca Juga: Biodata dan Profil Olga Syahputra: Ultah ke-42, Trending di X

Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta Daud Joseph menegaskan bahwa terdapat beberapa izin yang diberikan untuk kendaraan lain bisa masuk ke dalam jalur busway.

"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur (busway). Misalnya, dalam kondisi darurat, kepala negara diizinkan. Tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam (jalur busway),” kata Joseph, dikutip ANTARA, Minggu (09/02/2025).

Joseph menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, Transjakarta bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kepolisian untuk dapat menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Namun, manajemen Transjakarta akan memastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang atau kendaraan lain yang masuk ke dalam jalur.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI