Kendati begitu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menambahkan kalau usulan ini belum final dan masih dikomunikasikan kembali dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sesungguhnya ini bukan pemotongan, saat ini posisinya belum ada pemotongan, jadi pembintangan, dan pada prinsipnya komunikasi dengan kementerian Keuangan masih berjalan," kata Meutya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa parlemen menyetujui perubahan nomenklatur beserta SOTK dan anggaran 2025 tersebut.
Menurutnya, Komisi I juga memahami usulan efisiensi anggaran Komdigi sebesar Rp4,49 triliun (58,17 persen) dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp7,73 triliun.
"Dengan demikian, pagu alokasi setelah efisiensi menjadi Rp3,23 triliun, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025," jelasnya.