Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:41 WIB
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
Ilustrasi iPhone. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bea Cukai Batam berhasil membongkar modus joki pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone. Hasilnya, 42 unit HP Apple itu disita.

“Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dikutip dari ANTARA, Selasa (4/2/2025).

Penyitaan iPhone dilakukan Bea Cukai di dua lokasi. Pertama yakni Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay pada Senin (27/1/2025) dan Pelabuhan Ferry Batam Centre Selasa (28/1/2025).

Di lokasi pertama, Evi mengatakan kalau Bea Cukai menindak 10 orang penumpang asal Singapura dan Malaysia di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay. Mereka pun menyita 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa para penumpang yang berkedok joki IMEI tersebut.

Baca Juga: Apple Otomatis Mengaktifkan Fitur AI yang Berisiko, Begini Cara Mematikannya

Lanjut di lokasi kedua, Bea Cukai Batam kembali menindak modus joki IMEI yang sama di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Hasilnya, terungkap ada dua joki IMEI serta dua orang pengendali yang mengendalikan 20 unit iPhone.

“Pengendali ini berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan (perjokian IMEI) tersebut,” lanjut Evi.

Evi mengungkapkan, para joki IMEI direkrut melalui grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Beberapa dari mereka ada yang direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.

“Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI,” imbuhnya.

Setibanya di Batam, lanjut Evi, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelahnya, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.

Baca Juga: Rahasia Gelap di iPhone: Detektif Ungkap Aplikasi Tak Terduga untuk Selingkuh!

“Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan,” katanya.

Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregister dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.

Dengan adanya penindakan ini, lanjut Evi, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Selain itu, Bea Cukai Batam mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat yang telah teregistrasi oleh para joki tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI