Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai di Pusat Data dan Sarana Informatika

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 03 Februari 2025 | 22:35 WIB
Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai di Pusat Data dan Sarana Informatika
Ilustrasi Hacker. (Unplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan investigasi terhadap dugaan upaya peretasan di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) yang berdampak pada kebocoran data internal pegawai.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengungkapkan, meski data yang terdampak bersifat umum, mereka sudah melakukan langkah cepat untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

"Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," kata Alexander, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (3/2/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]

Ia memaparkan, investigasi ini mencakup audit terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak

Selain itu, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.

Alexander menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga lima tahun dan/atau denda Rp 5 miliar," papar dia.

Lebih lanjut Alex mengatakan kalau Kemkomdigi akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Prabowo Target Aturan Larang Anak Main Medsos Selesai 2 Bulan Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI