Suara.com - Perusahaan teknologi Meta sepakat untuk membayar Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebesar 25 juta Dolar AS atau sekitar Rp 406 miliar.
Hal itu terjadi setelah Donald Trump menggugat Meta karena memblokir akun Facebook pribadinya usai insiden kerusuhan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 lalu, yang mana Presiden AS saat itu adalah Joe Biden.
Menurut laporan The Wall Street Journal, Presiden Trump sempat membahas gugatan hukum tersebut kala semeja dengan CEO Meta Mark Zuckerberg.
Sebagian dari denda Meta ini bakal dialokasikan untuk mendanai perpustakaan Trump, sebagaimana dikutip dari Engadget, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Jet dan Helikopter Tabrakan di Dekat Bandara Washington DC, Trump Sesalkan Kecelakaan
Selama masa kampanye, Trump sempat mengancam memenjarakan Pendiri Facebook itu karena sempat melawannya. Tapi setelah Trump terpilih jadi Presiden AS, Zuckerberg sepertinya melunak.
Meta mengubah beberapa kebijakan seperti standar moderasi konten, program cek fakta, hingga menunjuk CEO UFC Dana White ke dewan direksi perusahaan, yang mana White adalah pendukung Donald Trump.
Lalu saat Meta mengumumkan laporan pendapatan perusahaan, Zuckerberg juga menyatakan kalau 2025 bakal menjadi tahun yang besar untuk mendefinisikan ulang hubungan mereka dan pemerintah. Menariknya dia justru tidak menyebut nama Trump.
"Kita sekarang memiliki Pemerintah AS yang bangga dengan perusahaan-perusahaan terkemuka kita, memprioritaskan kemenangan teknologi Amerika, dan yang akan mempertahankan nilai-nilai dan kepentingan kita di luar negeri," papar Zuckerberg.