Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan soal aturan baru yang akan melarang anak-anak bermain media sosial. Regulasi ini diklaim untuk membuat medsos lebih ramah anak.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria mengungkapkan, penyusunan aturan ini bermula dari adanya aduan dan keluhan masyarakat terkait makin banyak anak-anak yang kecanduan gawai dan mengakses konten-konten yang tidak sesuai usia.
"Ini bukan ide dari Komdigi sendiri, tapi ini berdasarkan aduan. Juga concern banyak kasus, kita baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah, terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, game, dan lain sebagai macamnya," ungkap Nezar, dikutip dari siaran pers Komdigi, Rabu (29/1/2025).
Wamenkomdigi menilai kalau anak-anak yang mengakses konten tidak sesuai usia bakal berisiko mengganggu kesehatan mental.
Baca Juga: Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka
Namun dirinya tak menampik kalau media sosial juga berdampak positif pada anak-anak, misalnya memperluas jaringan pertemanan dan menambah ilmu pengetahuan.
"Media sosial ini kan juga banyak aspek positifnya ya dan positifnya saya kira jauh lebih banyak ketimbang negatifnya," imbuhnya.
Nezar mengklaim kalau Pemerintah bakal melibatkan semua pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap regulasi tersebut.
"Jadi semua stakeholders dan semua pihak yang terlibat itu coba kita dengar dulu ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya, Kan enggak main latah langsung membatasi seperti itu," ucapnya.
Lebih lanjut Nezar mengatakan kalau Komdigi bakal meminta masukan dari para guru, orang tua, platform media sosial, organisasi pemerhati perempuan dan anak, akademisi, hingga ahli psikologi.
Baca Juga: Ungkap Biaya Sekolah Anak di Mesir Capai Rp25 Juta, Oki Setiana Dewi: Murah Kan?