Dewan Pers Resmi Luncurkan Pedoman AI untuk Karya Jurnalistik

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 26 Januari 2025 | 16:56 WIB
Dewan Pers Resmi Luncurkan Pedoman AI untuk Karya Jurnalistik
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan sambutan pada acara Local Media Summit (LMS) 2024 yang digelar Suara.com di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (2/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan kalau pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers," kata Ninik, dikutip dari keterangan resmi Dewan Pers, Minggu (26/1/2025).

Ninik menjelaskan kalau proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen, dan tim perumus.

Baca Juga: Kejutan Manis dari Suzuki: Motor Irit dan Elegan Berteknologi SEP

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga berisi masukan dari beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya. Ada pula peran dari para pakar di bidang kecerdasan buatan.

Selain itu, pedoman tersebut juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung (MA).

Ninik berharap kalau lewat pedoman ini, pemanfaatan teknologi AI di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi kerja. Tapi ia turut mengimbau karya jurnalistik hasil AI itu tetap dikontrol ketat.

"Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Pedoman Dewan Pers soal AI ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal yang mencakup Ketentuan Umum, Prinsip Dasar, Teknologi, Publikasi, Komersialisasi, Perlindungan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.

Baca Juga: Dunia yang Kompetitif Membutuhkan Lebih Banyak Empati, Siapa yang Setuju?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI