Apple Digugat Gegara Dugaan Bahan Kimia Berbahaya di Tali Apple Watch

Jum'at, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB
Apple Digugat Gegara Dugaan Bahan Kimia Berbahaya di Tali Apple Watch
Ilustrasi Apple Watch. [Unsplash/Daniel Romero]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apple didugat karena diduga menjual tali jam tangan pintar Apple Watch yang mengandung bahan kimia berbahaya dalam kadar tinggi, yang dikenal sebagai PFAS atau zat perfluoroalkil dan polifluoroalkil.

Menurut laporan, gugatan tersebut diajukan di Distrik Utara California dengan tuduhan bahwa Apple gagal mengungkapkan keberadaan zat berbahaya dalam tiga jenis tali jam, yaitu Sport Band, Ocean Band, dan Nike Sport Band.

Dilansir dari Gizmochina pada Jumat (24/1/2025), gugatan hukum menyoroti risiko kesehatan dalam teknologi wearable. PFAS umumnya ditemukan dalam produk konsumen seperti peralatan masak dan pakaian antilengket. Bahan kimia ini digunakan karena ketahanannya terhadap keringat dan minyak.

Namun, PFAS dikaitkan dengan risiko kesehatan yang parah, termasuk kanker, penekanan kekebalan tubuh, dan gangguan perkembangan pada anak yang belum lahir. Selain itu, PFAS juga dapat terakumulasi dalam tubuh manusia dari waktu ke waktu, sehingga diberi label "bahan kimia abadi".

Baca Juga: Harga Macbook Pro M4 Series, Laptop Terbaru Apple yang Resmi Dirilis ke Indonesia

Apple Watch Series 10. (Apple)
Apple Watch Series 10. (Apple)

Gugatan tersebut mengutip sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Notre Dame pada 2024, di mana para ahli menemukan peningkatan kadar PFAS di beberapa tali jam tangan pintar, termasuk yang dibuat oleh Apple.

Para peneliti mendeteksi konsentrasi tinggi asam perfluoroheksanoat (PFHxA) di tali jam tertentu menggunakan metode pengujian tingkat lanjut.

Meskipun studi tersebut tidak menyebutkan tali jam mana yang diuji, studi tersebut menunjukkan ancaman pada kontak kulit yang berkepanjangan selama aktivitas seperti olahraga, saat keringat dan pori-pori terbuka dapat memfasilitasi penyerapan bahan kimia.

Lebih lanjut, gugatan itu menuduh bahwa Apple secara sadar menjual tali jam tersebut meskipun telah berkomitmen pada 2022 ntuk menghilangkan PFAS dari produk-produknya.

Oleh karena itu, Apple dituduh melakukan penipuan, kelalaian, dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen California. Para penggugat mendesak agar Apple memberikan kompensasi finansial dan menghentikan penjualan tali jam tangan Apple Watch. Hingga saat ini, Apple sendiri belum mengomentari gugatan tersebut.

Baca Juga: Drama Apple vs Pemerintah Segera Berakhir, iPhone 16 Bisa Dijual ke Indonesia 2 Minggu Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI