Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Ini adalah aplikasi yang ditujukan untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap para platform media sosial atau yang disebut penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menkomdigi Meutya Hafid mengklaim kalau SAMAN ditujukan untuk melindungi masyarakat di ruang digital, khususnya anak. Aplikasi tersebut akan dirilis Februari 2025 bulan depan.
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," katanya, dikutip dari siaran pers, Jumat (24/1/2025).
Meutya menyebut kalau melalui SAMAN ini Komdigi akan memastikan para PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama yakni Surat Perintah Takedown. PSE wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Tahap kedua yaitu Surat Teguran 1 (ST1). Di sini para PSE wajib untuk menurunkan konten agar. Lalu ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE user generated content (UGC) wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Baca Juga: Aturan Usia Medsos Anak: DPR Libatkan Ahli, Apa Pertimbangannya?
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.