Drama Apple vs Pemerintah Segera Berakhir, iPhone 16 Bisa Dijual ke Indonesia 2 Minggu Lagi

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 19:45 WIB
Drama Apple vs Pemerintah Segera Berakhir, iPhone 16 Bisa Dijual ke Indonesia 2 Minggu Lagi
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan CEO Apple, Tim Cook (kanan) saat menggelar pertemuan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). [Handout / Kementerian Pertahanan Indonesia / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan soal investasi Apple.

Bahkan dirinya mengklaim kalau Pemerintah bakal mencabut larangan penjualan iPhone 16 dalam waktu dua minggu ke depan.

"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan," kata Rosan, dikutip dari Bloomberg, Rabu (22/1/2025).

Sayang pihak Apple belum memberikan komentar soal nasib iPhone 16 maupun kelanjutan kesepakatan dengan Pemerintah RI.

Diketahui iPhone 16 saat ini masih ilegal dijual ke Indonesia. Alasannya, Apple tak kunjung memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat penjualan produknya ke Tanah Air.

Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kalau Pemerintah Indonesia bisa memberikan sanksi kepada Apple. 

Sebab, perusahaan asal Amerika Serikat itu tak kunjung melunasi sisa investasi sebesar 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar di Indonesia sebagai bagian dari sertifikasi TKDN produk Apple periode 2020-2023.

Agus menjelaskan kalau sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN. 

Dalam aturan itu, sanksi Kemenperin terhadap Apple bisa berbentuk pencabutan nilai TKDN. Artinya, produk Apple bisa dilarang beredar di Indonesia.

Baca Juga: Awas! Chat iMessage Bisa Disusupi Link Jahat, Begini Modusnya

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ucap Agus, dikutip dari ANTARA, Rabu (8/1/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI