Google Indonesia Ajukan Banding usai Terlibat Kasus Monopoli dan Didenda Rp 202,5 Miliar

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:00 WIB
Google Indonesia Ajukan Banding usai Terlibat Kasus Monopoli dan Didenda Rp 202,5 Miliar
Google Indonesia sebagai ilustrasi [Suara.com/Tivan Rahmat].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Google menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut kalau mereka terlibat kasus monopoli di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat itu siap mengajukan banding.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (22/1/2025).

Mereka yakin kalau praktik yang sudah diterapkan justru berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. Perusahaan mengklaim kalau kebijakan tersebut mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif.

"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play," papar mereka.

Google juga mengklaim kalau perusahaan aktif memberikan dukungan kepada para pengembang aplikasi di Indonesia lewat berbagai inisiatif seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity.

Menurutnya, upaya tersebut merefleksikan investasi mendalam Google kepada pengembang demi kesuksesan mereka.

Lebih lanjut Google mengklaim kalau perusahaan akan patuh pada hukum Indonesia dan bakal terus berkolaborasi dengan KPPU maupun pihak terkait.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," pungkasnya.

Kasus monopoli Google di Indonesia

Baca Juga: Google Terbukti Lakukan Monopoli di Indonesia, Didenda Rp 202,5 Miliar!

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kalau Google terbukti melakukan praktik monopoli serta menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI