Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengungkapkan beberapa poin penting dalam calon regulasi baru yang membatasi anak-anak main media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Teguh Arifiyadi mengungkapkan kalau Pemerintah saat ini masih menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, regulasi tersebut tak hanya sedang digodok di Indonesia, tetapi juga negara lain.
"Bahasa internasionalnya adalah AADC (Age-Appropriate Design Code). Jadi beberapa negara sudah mengkaji bahwa ada kebutuhan pengaturan khusus terkait dengan pemanfaatan digital oleh anak," ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Teguh melanjutkan, aturan baru ini akan mencakup tiga aspek penting. Unsur pertama yakni batas usia, yang mana Indonesia masih menggodok berapa minimum usia anak untuk main media sosial.
"Negara-negara beda-beda mengatur. Ada yang minimal sembilan tahun, ada yang 11 tahun, ada yang 13 tahun. Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh. 13-17 tahun boleh, tapi dengan perwalian. Nah Indonesia sedang mengatur," tutur dia.
Aspek kedua yaitu soal fitur-fitur keamanan data bagi anak. Regulasi ini juga bakal sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dirilis beberapa waktu lalu.
Teguh mengungkapkan kalau UU PDP sebenarnya sudah mengatur soal keamanan data anak dan disabilitas. Namun regulasi baru ini bakal mengatur lebih lanjut di dalamnya.
Aspek ketiga yakni kewajiban para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyiapkan mekanisme pelaporan apabila pengguna menemukan adanya penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak.
Teguh melanjutkan, beberapa negara memiliki versi masing-masing dalam menerapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Ada sebagian negara yang menyiapkan aturan khusus soal anak, tapi ada juga yang menambahkan unsur perlindungan anak di regulasi yang sudah ada.
Baca Juga: Anak Pak Tarno Laporkan Sosok S, Diduga Lakukan Eksploitasi ke Ayahnya
Ia menegaskan kalau Indonesia ingin memiliki regulasi khusus untuk melindungi anak di ruang digital yang bentuknya berupa Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah. Lebih lagi Menkomdigi Meutya Hafid mengarahkan kalau aturan ini levelnya akan dibentuk sebagai UU.
"Indonesia mau bikin dedicated. Bahkan Ibu Menteri (Meutya Hafid) mengarahkan kalau bisa undang-undang levelnya," timpal dia.
"Mungkinkah? Secara teori mungkin. Tapi kita lihat, dalam konteks regulasi, di Indonesia ini butuh satu will, political will. Kalau secara politik semua sepakat, mau undang-undang apa saja, jadi," tegasnya.