Suara.com - Pengamat Politik, Rocky Gerung ikut buka suara terkait kontroversi pagar laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang.
Rocky menilai, aksi pemasangan pagar laut misterius itu diduga merupakan operasi untuk mengambil keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.
"Keliatannya ada operasi yang ingin membela satu kelompok atau mengambil keuntungan dari hal-hal yang tidak memungkinkan kita duga dari awal," ujar Rocky Gerung, dikutip dari akun Youtube Rocky Gerung Official, Selasa (21/01/2025).
Rocky Gerung kemudian menyoroti soal Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dimiliki oleh pagar bambu tersebut. Ia menilai, HGB tersebut melanggar keadilan sosial karena seakan memperjualkan hak rakyat untuk mengolah laut.
Baca Juga: Perusahaan Penguasa HGB Pagar Laut Tangerang: 100 Persen Milik Aguan dan Ilegal
Untuk itu, ia pun menegaskan bahwa rezim Presiden Jokowi harus bertanggungjawab, karena memberikan HGB tersebut.
"Tapi jelas pemerintah di zaman Jokowi memberi izin itu melalui BPN atau apapun dengan pemda tetapi itu rezim yang harus kita pastikan di dalam rezim Jokowi terjadi pelanggaran hak atas laut, hak rakyat untuk mengolah laut dan hak itu yg kemudian dipersoalkan kenapa berubah menjadi HGB," tutur Rocky Gerung.
Ada dugaan pagar laut tersebut dipasang untuk kepentingan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah berstatus proyes strategis nasional (PSN).
Sementara, sosok Jokowi dan Aguan atau Sugianto Kusuma pemilik Agung Sedayu Group digadang-gadang merupakan dalang dibalik pemagaran laut itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun buka-bukaan terkait pemilik dari HGB itu.
Baca Juga: Benarkah HGB Bisa Terbit di Wilayah Laut? Fakta Pagar Laut Mulai Terbongkar
Perusahaan milik Aguan rupanya benar tercatat sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut misterius itu.
Nusron Wahid menuturkan terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB dan salah satunya merupakan PT Cahaya Inti Sentosa dengan kepemilikan 20 bidang lahan di area perairan.
Adapun PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yakni emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.
Kontributor : Maliana