Imbas Cuitan Susi Pudjiastuti Viral, Maling Kayu Selamat dari Ancaman Penjara 5 Tahun

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:33 WIB
Imbas Cuitan Susi Pudjiastuti Viral, Maling Kayu Selamat dari Ancaman Penjara 5 Tahun
Susi Pudjiastuti. (Instagram/susipudjiastuti115)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI memberikan sentilan terkait maling kayu di Yogyakarta yang terkena ancaman hukuman penjara 5 tahun. Tak lama usai berita maling kayu itu viral, pihak kepolisian mengungkap bila tersangka sudah dibebaskan melalui restorative justice (RJ).

"Saya cinta hutan dijaga. Tapi 5 tahun dipenjara untuk ini (emoticon menangis)," tulis akun X resmi milik @susipudjiastuti. Netizen lantas membandingkan hukuman Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun meski negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah. Susi Pudjiastuti memberikan emoticon menangis sembari mengunggah ulang berita dari media nasional. Postingan Susi Pudjiastuti viral usai memperoleh 2 ribu retweet dan ratusan komentar netizen.

Isi pemberitaan tersebut mengenai maling kayu berinisial M (44). Warga Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Yogyakarta itu diduga mencuri lima potongan kayu di hutan negara Paliyan.

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengungkap bahwa pelaku terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Baca Juga: Mobil Super Mewah Milik Raffi Ahmad Melintas, Netizen Terbelalak saat Lihat Harga dan Pajaknya

Netizen memberikan banyak meme yang menyinggung hukuman 6,5 tahun Harvey Moeis usai menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Di sisi lain, warga Gunungkidul berinisial M (44) dipidanakan karena dianggap merugikan negara senilai Rp 2 juta rupiah. Susi Pudjiastuti sempat membagikan postingan pada Jumat (18/01/2025) dan menandai akun media sosial milik Kombes Pol Dr. Ahrie Sonta (@ahriesonta).

Kurang dari 24 jam, akun @ahriesonta mengabarkan bila M telah dibebaskan melalui restorative justice. "Sudah di-RJ ibu, kemarin pelapor bersikeras melanjutkan laporan alhamdullilah sudah bisa di-restorative justice," tulis @ahriesonta pada Sabtu (18/01/2025). Ia turut mengunggah video Kapolres Gunungkidul yang menyampaikan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai sehingga M dibebaskan.

"Saya Kapolres Gunungkidul akan menyampaikan informasi terkait dengan kasus pencurian lima batang pohon kayu Sono yang terjadi di Paliyan Gunungkidul. Tadi pagi kami sudah mempertemukan kedua belah pihak. Dan alhamdulillah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice, terima kasih," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini," melalui video di X.

Kasus tersebut sudah menuai sorotan sejak 16 Januari lalu. Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi bahkan sempat mengatakan bila mereka tidak akan melakukan restorative justice.

Baca Juga: Usai Selamatkan Warga Los Angeles, Gibran Kini Disebut Top Handsome Man In The World 2025: Buzzernya Bukan Main!

Menurutnya, sanksi wajib lapor pada tersangka sebelumnya kurang efektif sehingga mereka memidanakan M. Kabar pembebasan M yang terancam hukuman 5 tahun karena mencuri kayu menuai beragam komentar dari netizen.

"Mantap Bu Susi," cuit @mr*j*s.

"Masukan juga nih, pak @ahriesonta, Polri kadang kurang sensitif untuk nerapin RJ. Jadinya dimakan sama Kejaksaan dan pujian pun diambil mereka. #JustSaying," komentar @andr**si**mbing.

"Terima kasih komandan, memang polisi harus pandai memilah mana yang seharusnya restorative justice dan mana yang memang harus diberi hukuman tegas," komentar @Po**Mo**emMD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI