Mengapa TikTok Dilarang di AS: Ancaman Keamanan Nasional atau Strategi Geopolitik?

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:51 WIB
Mengapa TikTok Dilarang di AS: Ancaman Keamanan Nasional atau Strategi Geopolitik?
Ilustrasi TikTok. (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menguatkan larangan terhadap TikTok, yang akan berlaku mulai Minggu, 19 Januari 2025. Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai aplikasi media sosial populer tersebut, yang dianggap oleh Departemen Kehakiman AS sebagai ancaman keamanan nasional yang signifikan.

Larangan ini berarti TikTok akan dihapus dari penyedia aplikasi Google dan Apple di AS. Pengguna yang telah memiliki aplikasi di perangkat mereka kemungkinan besar akan kehilangan akses secara bertahap, dan layanan tersebut diprediksi akan mati dalam waktu dekat.

Apa yang Memicu Larangan TikTok?

Dilansir dari UNILAD, keputusan ini berakar pada kekhawatiran terhadap ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China.

Baca Juga: Konten TikTok Sebut Donald Trump Kagumi Gibran, Warganet Geleng-geleng: Eh Kocak Ini Apaan Sih?

Pemerintah AS menilai bahwa ByteDance dapat diperintahkan oleh pemerintah Tiongkok untuk menyerahkan data pengguna TikTok, yang jumlahnya mencapai sekitar 170 juta orang di Amerika Serikat.

Menurut Undang-Undang Perlindungan dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing (Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act), langkah ini bertujuan untuk melindungi keamanan data warga AS dari potensi penyalahgunaan oleh negara asing.

Namun, ByteDance hingga kini belum menyerahkan kepemilikan TikTok kepada entitas baru seperti yang disyaratkan oleh Kongres AS dalam undang-undang bipartisan yang disahkan tahun lalu. Hal ini memicu implementasi larangan tersebut.

Ilustrasi tiktok (Pexels.com/cottonbro studio)
Ilustrasi tiktok (Pexels.com/cottonbro studio)

Apa Dampaknya Bagi Pengguna?

Bagi mereka yang belum mengunduh aplikasi TikTok sebelum tanggal 19 Januari, aplikasi tersebut tidak lagi tersedia di penyedia aplikasi. Sementara pengguna lama mungkin masih dapat mengakses aplikasi, pembaruan dan dukungan teknis akan dihentikan, yang akhirnya membuat aplikasi menjadi tidak relevan atau "usang".

Baca Juga: Pakar Sebut Gencatan Senjata di Gaza Sekadar Lip Service: Perang Belum Berakhir

Timothy Edgar, seorang profesor keamanan siber di Brown University, menjelaskan bahwa pengguna kemungkinan akan menerima pemberitahuan bahwa layanan ini "tidak tersedia di negara Anda." Hal serupa telah terjadi di negara lain yang melarang platform tertentu.

Selain itu, Qi Liao, seorang profesor keamanan jaringan dari Central Michigan University, memprediksi bahwa tanpa pembaruan, TikTok akan kehilangan daya tariknya baik bagi pengguna maupun kreator konten, yang selama ini menjadi salah satu kekuatan utamanya.

Aspek Politik di Balik Larangan

Keputusan ini juga memiliki dimensi politik yang signifikan. Presiden terpilih Donald Trump sebelumnya meminta Mahkamah Agung untuk menunda larangan tersebut, sembari mencari solusi politik.

Bahkan, Trump telah mengundang CEO TikTok, Shou Chew, untuk menghadiri pelantikannya pada 20 Januari mendatang, menandai upaya terakhir dalam menjembatani konflik ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI