Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan kalau aturan pelaksana itu akan disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, saat ini penyusunan Perpres turunan UU PDP itu masih dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
"Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau enggak salah. Dan di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security dan juga emerging technologies," ungkapnya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Buzzer Jadi Pejabat: Dulu Dibayar, Sekarang Digaji
Nezar menyatakan kalau Perpres ini bakal menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.
“Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kami harapkan setidaknya di minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi," lanjut dia.
Di sisi lain, ujar Nezar, Kementerian Komdigi terus melakukan edukasi dan kesadaran publik berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.
Menurutnya, upaya ini diambil untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.
"Kementerian kami Komdigi bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur," papar Nezar.
Baca Juga: Heboh! Rudi Valinka, Diduga Buzzer Jadi Stafsus Menkomdigi, Gajinya Berapa?
Selain itu, Kementerian Komdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi. Ia mengklaim Komdigi akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.
“Lalu juga ada pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop PDP level up, pembekalan praktik PDP di sektor privat," tuturnya.
Lebih lanjut Nezar mengajak semua pihak untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi masa depan digital Indonesia.
“Melalui peningkatan kesadaran, pemahaman dan mengidentifikasikan solusi terhadap berbagai tantangan dan problem yang ada, serta menciptakan kesepahaman bersama. Saya optimis bahwa industri fintech Indonesia mampu menghadapi tantangan teknologi dengan baik,” pungkasnya.