Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Gibran Rakabuming disebut bisa diberhentikan dari posisinya karena melanggar hukum negara. Hal ini disampaikan oleh pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Dalam sebuah video yang dibagikan ulang oleh akun X @Zay34562 pada 12 Januari 2025, Bivitri Susanti tampak berbicara di sebuah forum. Roy Suryo terlihat duduk di sebelahnya.
Bivitri Susanti menilai jika Gibran Rakabuming berpotensi terjerat pasal pemakzulan atas dugaan pemilik akun Kaskus Fufufafa. Sebagaimana diketahui, munculnya akun Kaskus tersebut membuat heboh masyarakat Indonesia berisi postingan yang menghina para tokoh penting Tanah Air.
Namun hingga saat ini, masih belum diketahui siapa pemilik akun Kaskus tersebut meskipun bukti yang beredar di media sosial mengarah pada Gibran Rakabuming. Putra sulung Jokowi itu pun belum memberikan keterangan resmi.
Baca Juga: Tampak Bosan, Postur Tubuh Gibran saat Tunggu Wawancara Jadi Sorotan: Wapres Oleng
Menurut Bivitri, Gibran Rakabuming bisa digulingkan dengan cara mendapatkan persetujuan DPR.
"Untuk fufufafa tadi tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu, delapan fraksinya, untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi. Kalau DPR sudah setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian akan melakukan pemeriksaan. Jika disetujui, sidang bisa digelar.
"Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti, nah mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan (Gibran)," tambahnya.
Lebih lanjut, Bivitri Susanti memberikan pesan kepada publik untuk tidak berdiam diri atas pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming maupun Jokowi.
Baca Juga: Biasa Pidato Tanpa Teks, Cara Selvi Ananda Ngobrol dengan Anak SD di Acara Kenegaraan Tuai Sorotan
"Jangan sampai kesalahan, baik oleh fufufafa maupun oleh bapaknya, itu kita diamkan dalam konteks negara hukum," imbuhnya.
Unggahan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari pengguna X lainnya.
"Perusakan UU harus menjadi perhatian. Karena itu merusak konstitusi, merusak perundang-undangan, harus diberi sanksi dan sanksi yang memiliki efek jera," komentar @kara*_*****
"Ayo lakukan segera, kelamaan kasihan Presidennya yang dihujat oleh fufufafa," tambah @muha***********
"Sudahlah, Bivitri. Mendorong pemakzulan dengan konstitusi dan jalur hukum saat ini pasti kebentur tembok China. Mending ajak rakyat untuk bersatu secara nasional, people power dikumandangkan all out ke seluruh pelosok negeri. Itu lebih efektif dan nyata," timpal @ono********
"Masalahnya anggota DPR tidak ada yang berani mengedepankan kepentingan rakyat independensinya tergadai parpol, sedangkan parpol tersandera kekuasaan dan kekuasaan tersandera balas budi oligarki," cuit @wini******