Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerbitkan peraturan baru untuk membatasi anak-anak bermain media sosial. Bahkan regulasi ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria mengklaim kalau Presiden Prabowo memberikan perhatian besar pada perlindungan ruang digital yang sehat bagi anak-anak.
"Pak Prabowo memberikan sinyal positif untuk ini karena beliau sangat concern terhadap penggunaan ruang digital oleh anak-anak, dan beliau sangat concern juga bagaimana ruang digital kita itu sehat buat pendidikan anak-anak," kata Nezar, dikutip dari ANTARA, Kamis (16/1/2025).
Namun Nezar mengakui kalau Komdigi saat ini masih mengkaji usulan pembatasan media sosial untuk anak-anak, meskipun aturan ini sudah diterapkan di negara lain seperti Australia.
Baca Juga: Alasan Prabowo Ingin Serahkan Proyek Infrastruktur ke Swasta: Lebih Efisien dan Inovatif
"Lagi kami kaji, dan Australia sendiri sudah melakukannya," ungkap dia.
Wamenkomdigi menilai kalau media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Dia mencontohkan, pihak Kementerian saat ini pun sudah mendapatkan banyak aduan soal penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang berdampak negatif.
Maka dari itu, lanjut Nezar, Kementerian Komdigi saat ini tengah menampung banyak masukan dari berbagai pihak. Usulan pembatasan umur untuk penggunaan media sosial pun masih dalam tahap kajian.
Nezar turut mengimbau para orang tua dan keluarga untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial di rumah.
Ia berharap para orang tua maupun keluarga bisa memantau aktivitas anak-anak di media sosial, termasuk akses ke konten yang berpotensi merugikan. Dengan begitu dampak buruk medsos pada anak bisa diminimalisir.
Baca Juga: Kontroversi Gae Koin Jagat: Rusak Fasilitas Publik Berujung Dipanggil Komdigi
"Terus aktif memantau misalnya apakah akunnya juga dipakai untuk mengakses konten-konten yang itu bisa harmful, bisa berdampak buruk untuk sekolah di anak-anak," pinta Nezar.
Lebih lanjut dia menyatakan kalau Komdigi saat ini juga berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komnas Perempuan dan Anak untuk mengkaji aturan tersebut.