Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan baru-baru ini mengimbau masyarakat agar tak merusak fasilitas umum ketika mencari koin jagat.
Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan bila setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman. Bagi yang melanggar, mereka terkena ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.