Koin Jagat: Inovasi yang Menghebohkan, Tapi Menyulut Amarah Netizen

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:25 WIB
Koin Jagat: Inovasi yang Menghebohkan, Tapi Menyulut Amarah Netizen
Ilustrasi koin Jagat. (X @youthofdisaster, TikTok @legianterkini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan baru-baru ini mengimbau masyarakat agar tak merusak fasilitas umum ketika mencari koin jagat.

Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan bila setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman. Bagi yang melanggar, mereka terkena ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI