"Jadi nggak boleh bawa lebih dari dua dan dia bayar pajak bea cukai dan kemudian dapat IMEI," terang Febri.
Dia menambahkan, hal tersebut juga berlaku di pelabuhan dan bandara internasional.
Sebagai informasi, iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia karena masalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), namun bisa masuk lewat jalur barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Diketahui sebelumnya, perwakilan Apple Kemenperin dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah menyampaikan komitmennya untuk berinvestasi 1 miliar Dolar AS atau Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.
Namun, hal itu bukan berarti memberikan izin untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.