Negosiasi dengan Apple Belum Final, Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:26 WIB
Negosiasi dengan Apple Belum Final, Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia
iPhone 16 Series. (Apple)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 sudah masuk Indonesia yang tercatat hingga November 2024 lalu.

Hal ini disampaikan langsung Juri Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni.

"Ya betul, jumlahnya lebih dari 12.000 unit ya," tegasnya kepada Suara.com, Selasa (14/1/2025).

Dia juga mengampaikan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia itu secara legal.

Baca Juga: Lampaui Samsung dan Apple, Xiaomi Cetak Pertumbuhan Pangsa Pasar Tinggi pada 2024

"Mereka masuk lewat pemeriksaan bea cukai," katanya.

Febri juga menyampaikan, meskipun negosiasi dengan Apple masih belum menemukan titik temu, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dikatakan legal jika sudah memenuhi syarat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief usai konferensi pers rilis IKI Juni 2024 di Jakarta, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief usai konferensi pers rilis IKI Juni 2024 di Jakarta, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

"Sepanjang mereka sudah membayar bea cukai, tidak ada masalah," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan bahwa seseorang penumpang diizinkan membawa maksimal dua hp sebagai barang pribadi dalam sekali perjalanan selama satu tahun.

Sedangkan larangan terhadap iPhone 16 itu berlaku untuk diperjual-belikan.

Baca Juga: Negara Ini Catat Pangsa Pasar iPhone Anjlok

Sesuai dengan peraturan Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.

"Jadi nggak boleh bawa lebih dari dua dan dia bayar pajak bea cukai dan kemudian dapat IMEI," terang Febri.

Dia menambahkan, hal tersebut juga berlaku di pelabuhan dan bandara internasional.

Sebagai informasi, iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia karena masalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), namun bisa masuk lewat jalur barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Diketahui sebelumnya, perwakilan Apple Kemenperin dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah menyampaikan komitmennya untuk berinvestasi 1 miliar Dolar AS atau Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.

Namun, hal itu bukan berarti memberikan izin untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI