Suara.com - Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 sudah masuk Indonesia yang tercatat hingga November 2024 lalu.
Hal ini disampaikan langsung Juri Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni.
"Ya betul, jumlahnya lebih dari 12.000 unit ya," tegasnya kepada Suara.com, Selasa (14/1/2025).
Dia juga mengampaikan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia itu secara legal.
"Mereka masuk lewat pemeriksaan bea cukai," katanya.
Febri juga menyampaikan, meskipun negosiasi dengan Apple masih belum menemukan titik temu, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dikatakan legal jika sudah memenuhi syarat.

"Sepanjang mereka sudah membayar bea cukai, tidak ada masalah," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan bahwa seseorang penumpang diizinkan membawa maksimal dua hp sebagai barang pribadi dalam sekali perjalanan selama satu tahun.
Sedangkan larangan terhadap iPhone 16 itu berlaku untuk diperjual-belikan.
Baca Juga: Lampaui Samsung dan Apple, Xiaomi Cetak Pertumbuhan Pangsa Pasar Tinggi pada 2024
Sesuai dengan peraturan Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.