Suara.com - Pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Salah satu yang tengah heboh adalah Opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Hal itu tentu membuat kritikan tajam dengan pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyanyangkan dengan penambahan beba pajak kendaraan bermotor.
"Ga urus dah mau menang kek,mau kalah kek, mau lolos kek mau kagak kek, EGP. Bola biar gasah muncul,tenggelamkan sekalian. Sekalinya "You are the same" Yg perlu dikritik skg adalah Munculnya PAJAK OPSEN yg mencapai 66%. Ini perampokan pak @prabowo. Kenaikan pajak yg EKSTRIM," tulis akun @Kacaback678910 dikutip pada Senin (13/1/2025).
Selain itu, akun @luhaluhi juga menyatakan kegelisahannya setelah membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
"Nih ges lihat ges, pajak motor kk gw awalnya mw dibayar tgl 1 Januari lewat Sigal, eh keterangannya ada perbaikan aplikasi sampe tgl 4 Januari pukul 23.59. Taunya suruh bayar ditanggal 5 biar kena opsen 66%. Minta didemo emg ini negara tiap hari!!!" tulisnya.
Perlu diketahui, opsen pajak merupakan komponen baru yang dikenakan pada setiap pembelian kendaraan bermotor, dengan besaran yang berbeda untuk setiap daerah dan tipe kendaraan.
Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, Opsen pajak adalah salah satu pengaturan Pajak Daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah terjadinya sinergitas pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Opsen.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen.
Berikut Video Penjelasannya: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/mengenal-opsen-dalam-undang-undang-hkpd-tahun-2022-a8947380/detail/