Heboh! Pajak Opsen 66% Bikin Geger, Warganet Senggol Prabowo: Perampokan!

Senin, 13 Januari 2025 | 09:08 WIB
Heboh! Pajak Opsen 66% Bikin Geger, Warganet Senggol Prabowo: Perampokan!
Simulasi Opsen Pajak Kendaraan DIY. (samsatsleman.jogjaprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Salah satu yang tengah heboh adalah Opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Hal itu tentu membuat kritikan tajam dengan pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyanyangkan dengan penambahan beba pajak kendaraan bermotor.

"Ga urus dah mau menang kek,mau kalah kek, mau lolos kek mau kagak kek, EGP. Bola biar gasah muncul,tenggelamkan sekalian. Sekalinya "You are the same" Yg perlu dikritik skg adalah Munculnya PAJAK OPSEN yg mencapai 66%. Ini perampokan pak @prabowo. Kenaikan pajak yg EKSTRIM," tulis akun @Kacaback678910 dikutip pada Senin (13/1/2025).

Selain itu, akun @luhaluhi juga menyatakan kegelisahannya setelah membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun, PKB dan PBB Jadi Penyumbang Terbanyak

"Nih ges lihat ges, pajak motor kk gw awalnya mw dibayar tgl 1 Januari lewat Sigal, eh keterangannya ada perbaikan aplikasi sampe tgl 4 Januari pukul 23.59. Taunya suruh bayar ditanggal 5 biar kena opsen 66%. Minta didemo emg ini negara tiap hari!!!" tulisnya.

Perlu diketahui, opsen pajak merupakan komponen baru yang dikenakan pada setiap pembelian kendaraan bermotor, dengan besaran yang berbeda untuk setiap daerah dan tipe kendaraan.

Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, Opsen pajak adalah salah satu pengaturan Pajak Daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah terjadinya sinergitas pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Opsen.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen.

Baca Juga: Hitung-Hitungan Beli Mobil Hybrid, Konvensional, dan LCGC di Tengah Kebijakan Pajak Baru

Berikut Video Penjelasannya: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/mengenal-opsen-dalam-undang-undang-hkpd-tahun-2022-a8947380/detail/

Menurut Menteri Perindustrian, kebijakan ini memberikan beban tambahan bagi industri otomotif nasional dan berpotensi menghambat pertumbuhan sektor tersebut.

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Agus di Kantornya, Jumat (3/1/2025).

Dia memperingatkan bahwa penerapan opsi pajak kendaraan bermotor justru dapat berdampak negatif pada ekonomi daerah.

Dengan adanya pajak ini maka pemerintah daerah harus mencari alternatif untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak.

"Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," katanya.

Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI