Suara.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kementeriannya memiliki dasar hukum untuk mengenakan sanksi terhadap Apple, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, akibat ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar.
Melansir dari ANTARA, Kamis (09/01/2025), investasi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple untuk periode 2020-2023 lalu.
Dalam penjelasan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu (08/01/2025), Menperin menyebutkan, sanksi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, khususnya Pasal 59, yang mengatur tentang ketentuan penghitungan TKDN. Salah satu sanksi yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah pencabutan nilai TKDN.
Meskipun Apple telah menggunakan skema inovasi untuk memperpanjang sertifikasi TKDN-nya, Menperin menilai perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban yang diharapkan, yaitu dengan melakukan penelitian dan pengembangan di sektor teknologi informasi.
Baca Juga: iPhone 16 Masih Ilegal Dijual di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik Airtag di Batam
Sejak 2017 hingga 2023, perusahaan itu lebih fokus pada program pendidikan dan pelatihan melalui Apple Academy, yang menurut Menperin belum mencakup aspek penelitian dan pengembangan yang seharusnya.
Dalam negosiasi yang berlangsung pada 7 Januari, Kemenperin meminta agar Apple membangun fasilitas riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.
Pihak Apple telah menunjukkan itikad baik dengan berkomitmen untuk melunasi utangnya, dan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk memverifikasi dokumen terkait pelunasan tersebut.
Agus menambahkan bahwa meskipun perundingan terkait perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple belum memiliki batas waktu yang ketat, Kemenperin tetap fokus untuk memastikan substansi yang dibahas dapat dipenuhi dengan baik.
Sebelumnya, Menperin juga mengungkapkan bahwa investasi Apple dalam pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam tidak cukup untuk memastikan produk terbaru mereka, iPhone 16, dapat dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga: Duh! Fitur AI Apple Bakal Bikin Memori Makin Penuh
Hal ini disebabkan karena investasi tersebut tidak terkait langsung dengan proses produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang merupakan syarat utama untuk memperoleh sertifikasi TKDN sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.