Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD ikut memberikan komentar pedas terkait sikap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Eko Aryanto saat persidangan selesai.
Sikap hakim Eko Aryanto dikritik Mahfud setelah video lawasnya saat persidangan yang tersenyum ketika melihat Harvey Moeis dan Sandra Dewi berpelukan.
Dalam video yang beredar, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah itu memeluk sang istri, Sandra Dewi setelah selesai persidangan.
Video tersebut akhirnya kembali viral setelah Eko Aryanto memvonis ringan Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.
Padahal, dalam kasus Harvey Moeis, negara dirugikan hingga kurang lebih Rp300 triliun dan vonis hakim Eko Aryanto sangat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu turut berkomentar pedas menilai tindakan hakim yang senyam-senyum melihat terdakwa tak pantas.
Melalui akun Twitter atau X pribadi-nya, Mahfud MD awalnya membahas mengenai tata tertib yaitu bersikap sempurna yang seharusnya dimiliki hakim dan pengunjung saat memasuki maupun meninggalkan ruang sidang.
Menurut Mahfud, yang membuatnya janggal adalah sikap dari hakim yang masih tetap duduk bahkan terkesan membiarkan Harvey bersukacita di depan majelis.
Padahal, setelah pengucapan vonis, hakim seharusnya keluar terlebih dahulu dan disusul pengunjung lain yang baru diperbolehkan berdiri.
"Tatibnya, saat hakim msk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tp sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Stlh mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Hrs-nya hakim keluar dulu, baru yg lain blh berdiri," tulis Mahfud MD dalam cuitannya, Kamis (02/01/2025) kemarin.
Lantas Mahfud pun mempertanyakan mengapa hakim Eko Aryanto yang memvonis ringan Harvey ini justru ikut cengar-cengir melihat Harvey dan istrinya berpelukan.
Bahkan Mahfud sampai menggambarkan bahwa sikap hakim tersebut seperti menandakan bahwa ia ikut bergembira dan mengucap selamat kepada Harvey.
"Hakimnya malah ikut cengar-crngut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?" tutur Mahfud mempertanyakan.
Mahfud membeberkan, seharusnya hakim tidak memperbolehkan orang-orang berpelukan dengan sukacita di depan persidangan resmi.
Terlebih, persidangan tersebut adalah persidangan dari kasus yang merugikan dengan jumlah sangat fantastis.
"Terkecuali ada orang2 yg dipanggil ke depan hakim utk memeragakan sesuatu sbg bagian dari pembuktian. Itu boleh. Bisa jg hakim tertawa spontan jika terjadi hal yg lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak blh membiarkan orang2 berpelukan dgn sukaria di depan persidangan resmi," ujar Mahfud.
Sementara, netizen pun ada yang berkomentar bahwa video yang beredar itu bukan video saat sidang putusan vonis Harvey, tetapi pemeriksaan saksi.
"Sepertinya ini bukan pengucapan putusan, tp pemeriksaan saksi. Ada kemungkinan setelah saksi memberikan keterangan, lalu dipersilahkan keluar sebelum sidang ditutup, shg hakim masih berada d kursinya," jelas netizen.
Kemudian, Mahfud pun menimpali seharusnya dalam sidang pemeriksaan saksi pun tidak boleh untuk beratraksi di depan majelis hakim.
"Dlm pemeriksaan saksi pun tak boleh orang beratraksi seenaknya di depan majelis hakim. Kalau mau bergembiraria menunggu sidang ditutup," tulis Mahfud.
Kontributor : Maliana