Kenapa iPhone 16 Belum Resmi Masuk ke Indonesia?

Agung Pratnyawan Suara.Com
Senin, 30 Desember 2024 | 08:02 WIB
Kenapa iPhone 16 Belum Resmi Masuk ke Indonesia?
iPhone 16 Pro Max. [Apple]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenapa iPhone 16 belum resmi masuk ke Indonesia menjadi salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan pengguna setia produk buatan Apple ini.

IPhone 16 sudah dirilis beberapa waktu lalu, namun wujudnya tak kunjung ada di Indonesia. Kenapa demikian? ternyata, alasannya tak lain dan tak bukan adalah perizinan.

Untuk lebih jelasnya, berikut Suara.com telah merangkum beberapa alasan mengapa iPhone 16 tak kunjung tersedia di Indonesia:

1. Belum Memenuhi Persyaratan Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

Baca Juga: Apple Buka Lowongan Kerja di Indonesia saat iPhone 16 Dilarang Pemerintah

Salah satu alasan utamanya adalah regulasi kandungan dalam negeri yang dikenal dengan istilah TKDN.

Indonesia mewajibkan produk elektronik, termasuk ponsel pintar, memiliki minimal 35% komponen yang bersumber dari dalam negeri agar dapat dijual secara resmi.

Regulasi ini bertujuan untuk mendongkrak industri lokal dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Sayangnya, iPhone 16 belum memenuhi persyaratan TKDN ini. Apple yang dikenal dengan kontrol kualitas yang ketat dan rantai pasokan globalnya, tampaknya kesulitan untuk menyesuaikan proses produksinya agar sesuai dengan standar Indonesia.

iPhone 16 Series. (Apple)
iPhone 16 Series. (Apple)

2. Biaya Adaptasi yang Tinggi Untuk memenuhi persyaratan TKDN

Baca Juga: Apple Akan Investasi Pabrik di Batam demi Jualan iPhone 16, Buka 1.000 Tenaga Kerja

Untuk bisa memenuhi persyaratan TKDN, perusahaan harus melakukan penyesuaian tertentu, seperti merakit produk secara lokal atau menggunakan komponen yang bersumber dari dalam negeri.

Namun, ini tidak mudah bagi perusahaan seperti Apple dengan standar manufaktur global yang ketat. Melakukan perubahan seperti itu akan meningkatkan biaya produksi secara signifikan, yang mungkin tidak dianggap sepadan mengingat potensi pasar di Indonesia.

3. Regulasi Produk Teknologi yang Ketat Selain TKDN

Indonesia memiliki regulasi ketat lainnya terkait distribusi perangkat elektronik untuk memastikan kualitas dan keamanan produk.

Beberapa laporan menunjukkan bahwa spesifikasi teknis tertentu dari iPhone 16 mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan standar yang diberlakukan di Indonesia.

Untuk diketahui, TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.

Komponen tersebut bukan hanya dihitung dari aspek hardware. Pemenuhan TKDN 40 persen bisa juga memperhitungkan aspek software, tenaga kerja lokal, dan nilai investasi. 

Itulah alasan mengapa iPhone 16 belum juga masuk ke Indonesia. Kendalanya, produk baru buatan Apple tesebut belum memenuhi TKDN.

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI