Suara.com - Semakin pesatnya perkembangan memungkinkan setiap bangunan atau rumah memiliki wifi. Kebanyakan diberi password karena bersifat pribadi.
Namun, saat ini banyak cara bobol wifi. Langkahnya cukup mudah, bisa dengan menggunakan aplikasi atau lewat fitur yang ada di Windows, seperti Command Prompt.
Meskipun terdengar menggiurkan membobol wifi, tetapi tahukah jika tindakan tersebut termasuk ilegal.
Menggunakan wifi yang di-private tanpa izin bisa melanggar hukum. Selain itu, ada konsekuensi membahayakan keamanan data pribadi.
Baca Juga: Kenalan dengan Dhoyong, Kata Peringatan Bahaya yang Meleset jadi Lucu!
Berikut ini beberapa risiko atau bahaya bobol wifi yang harus diketahui dirangkum dari sejumlah sumber:
- Melanggar Hukum
Membobol wifi bisa menjadi tindakan kriminal. Melansir dari laman hukumonline.com, potensi pelanggaran hukum memakai wifi yang bersifat pribadi tanpa izin, yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Hukuman untuk pelanggaran ini juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Orang yang membobol wifi juga melanggar Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Cairan Kimia Bocor dari Truk Tangki Diduga Soda Api, Bagaimana Bahaya Natrium Hidroksida?
- Terkena Malware atau Virus
Risiko lainnya ialah terkena malware atau virus. Jika itu menjangkiti perangkatmu bisa mencuri data di perangkatmu.
- Keamanan Data Pribadi
Jaringan wifi yang tidak aman dapat berisiko terhadap data pribadimu. Pemilik jaringan atau pihak lain bisa dengan mudah mengakses data kamu.
Paling bahanya ialah kata sandi atau riwayat penjelajahan website kamu bisa diretas.
- Risiko Konflik
Membobol wifi, terutama milik tetangga rawan menyebabkan konflik. Karena tetangga yang membayar, tetapi kita seenaknya memakainya.