Hati-Hati! Kenali Bahaya Bobol Wifi Terdekat, Bisa-Bisa Berurusan dengan Hukum

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 18:34 WIB
Hati-Hati! Kenali Bahaya Bobol Wifi Terdekat, Bisa-Bisa Berurusan dengan Hukum
Ilustrasi Wifi (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semakin pesatnya perkembangan memungkinkan setiap bangunan atau rumah memiliki wifi. Kebanyakan diberi password karena bersifat pribadi.

Namun, saat ini banyak cara bobol wifi. Langkahnya cukup mudah, bisa dengan menggunakan aplikasi atau lewat fitur yang ada di Windows, seperti Command Prompt.

Meskipun terdengar menggiurkan membobol wifi, tetapi tahukah jika tindakan tersebut termasuk ilegal.

Menggunakan wifi yang di-private tanpa izin bisa melanggar hukum. Selain itu, ada konsekuensi membahayakan keamanan data pribadi.

Berikut ini beberapa risiko atau bahaya bobol wifi yang harus diketahui dirangkum dari sejumlah sumber:

- Melanggar Hukum

Membobol wifi bisa menjadi tindakan kriminal. Melansir dari laman hukumonline.com, potensi pelanggaran hukum memakai wifi yang bersifat pribadi tanpa izin, yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hukuman untuk pelanggaran ini juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Orang yang membobol wifi juga melanggar Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Kenalan dengan Dhoyong, Kata Peringatan Bahaya yang Meleset jadi Lucu!

- Terkena Malware atau Virus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI