Suara.com - Kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis tengah menjadi sorotan warganet di media sosial. Pasalnya, publik menilai jika hukuman yang dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi tersebut terlalu ringan.
Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun kepada Harvey Moeis. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Bukan tanpa sebab, hakim menilai jika tuntutan jaksa terlalu berat bagi Harvey Moeis.
Hal itu membuat hakim yang menangani kasus Harvey Moeis menjadi sorotan warganet. Salah satunya dicuitkan oleh akun X @DarsAlexandra1 yang mengunggah profil hakim bernama Eko Aryanto, S.H., M.H.
"Korupsi 300T, hukumannya 6,5 tahun, denda 1M, paten kali kau pak hakim," cuit pemilik akun tersebut.
Baca Juga: Deretan Artis yang Bangun Pendopo: Punya Soimah Dijadikan Sumber Cuan
Unggahan tersebut menuai beragam respons dari pengguna X lainnya. Mayoritas warganet curiga dengan Eko Aryanto dengan putusannya terhadap Harvey Moeis. Bahkan tak sedikit publik yang mendesak agar transaksi serta rekening hakim untuk diperiksa.
"Cek rekeningnya dan keluarganya," komentar @zam**_********
"Pasti dibagi itu Eko Aryanto dkk, dibagi Rp 1 T juga tidak menjadikan Harvey Moeis jatuh miskin kan? Bebas pajak pula," tambah @xine****
"Penegak hukum Indonesia kebanyakan sampah semua, kalau nggak korup ya suka putar balikan fakta," sahut @jps*****
"Gimana mau bersihin jaringan korupsi kalau vonis hukuman penjaranya setara sama maling ayam," timpal @cec****_
Baca Juga: 6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?
"Cek saldo rekeningnya dong. Kira-kira berapa digit ya tambahan nolnya," tulis @uwo****
"Spill LHKPNnya, tapi yah udah pasti sampai ke atas juga kebagian," ujar @eva***_**